Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
1.Pembentukan BPUPKI
Sejak akhir tahun 1944, Jepang sudah mengalami kekalahan
dalam Perang Dunia II. Setelah itu, perdana menteri Jepang, PM Tojo meletakkan
jabatannya dan Jendral Kuniaki Koiso diangkat sebagai perdana menteri yang baru
pada tanggal
17 Juli 1944. Dalam pidato pelantikkannya PM Koiso menjanjikan
bahwa Hindia Timur (Indonesia) akan diperkenankan merdeka di kemudian hari.
Janji kemerdekaan ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944, dan dikemukakan
di depan sidang parlemen Jepang (Teikoku
Ginkai). Tujuannya agar rakyat Indonesia tidak mengadakan perlawanan
terhadap Jepang, dan membantu Jepang melawan sekutu.
Pada 1 Maret 1945, pemerintah penduduk Jepang di Jawa
melalui Balatentara XIV, Jendral Kumakici Harada, mengumumkan dibentuknya Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam
bahasa Jepang Dokuritsu Junbi Cosakai.
Badan ini bertujuan untuk mempelajari hal-hal penting mengenai masalah tata
pemerintahan Indonesia merdeka. Alasan Jepang membentuk BPUPKI adalah sebagai
langkah pertama dalam merealisasikan janji kemerdekaan yang diucapkan
pemerintah Jepang. Timbal balik yang harus di berikan oleh Indonesia, yaitu
membantu pemerintah Jepang melawan sekutu.
Pengangkatan para anggota BPUPKI itu diumumkan pada 1
April dan upacara peresmiaannya dilaksanakan pada 28 Mei 1945 di gedung Cuo
Sangi In di jalan Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Dapartemen Luar Negeri).
Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda BPUPKI adalah
Icibangase (orang Jepang) dan sekretaris BPUPKI adalah R.P. Soeroso. Anggota
BPUPKI berjumlah 60 orang Indonesia ditambah 7 orang Jepang.
Info Sejarah
Kedatangan
Bangsa Jepang di Indonesia berawal dari Perang Dunia II. Jepang ingin membangun
suatu imperium di Asia. Dalam mewujudkan impiannya itu, Jepang menganggap
Amerika Serikat sebagai penghalang utama. Oleh karena itu, sebelum menginvasi
Asia, Jepang melumpuhkan armada Amerika Serikat di Samudra Pasifik.
Kemudian
tentara Jepang menyerbu Asia Tenggara, Singapura yang dijaga armada Inggris
jatuh. Filipina yang dipertahankan Mac Arthur, direbut. Pada tanggal 10 Januari
1942, tentara Jepang telah sampai ke Tarakan, Kalimantan Timur. Pada bulan
berikutnya, Balikpapan telah jatuh ke tangan Jepang.
Pada
tanggal 8 Maret 1942 Letnan Jenderal Ter
Poorten atas nama Angkatan Perang Sekutu di Indonesia menyerah kepada Jepang di
Kalijati. Ketika itu Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Imamura. Sejak
itu, berakhirlah pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, yang kemudian di
gantikan oleh pemerintahan kedudukan Jepang.
2.
Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi Negara oleh BPUPKI
Sidang pertama
BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang pertama ini bertujuan
untuk merumuskan Undang-Undang Dasar. Dalam sidang ini Muhammad Yamin, Soepomo,
dan Soekarno menyampaikan pandangannya tentang dasar negara Indonesia.
Pada sidang 31 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan lima
gagasannya tentang dasar negara. Kelima gagasan Muh. Yamin adalah sebagai
berikut,
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Pada
sidang 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan gagasan yang isinya sebagai berikut.
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan sosial
Pada
sidang 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan gagasannya yang terkenal dengan nama
Pancasila. Pancasila menurut Soekarno adalah sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang
pertama ini tidak menghasilkan rumusan mengenai dasar negara, tetapi hanya
pandangan-pandangan umum tentang dasar negara tersebut. BPUPKI kemudian
istirahat (reses) selama lebih dari satu bulan. Sebelumnya, BPUPKI telah
membentuk panitia kecil yang bertugas menampung saran, usul, dan konsep-konsep
yang diberikan. Panitia kecil yang diketuai Soekarno ini mengadakan pertemuan dengan
beberapa anggota BPUPKI dan hasilnya terbentuk panitia yang anggotanya terdiri
dari 9 orang sehingga disebut Panitia Sembilan di ketuai oleh Soekarno. Panitia
ini menghasilkan kesepakatan bersama tentang dasar negara. Atas usul Moh.
Yamin, rancangan itu disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rancangan ini diterima dan dijadikan sebagai inti
dari pembukaan UUD.
Sidang
kedua BPUPKI dimulai pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang kedua, BPUPKI
membahas rancangan Undang-undang Dasar, termasuk pembukaan UUD. Untuk itulah,
dibentuk sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Soekarno. Di dalam panitia ini, dibentuk pula kelompok kecil berjumlah tujuh
orang yang khusus merumuskan rancangan UUD, kelompok kecil ini diketuai oleh
Soepomo. Hasil rumusan kelompok kecil ini disempurnakan bahasanya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim, dan
Soepomo.
Pada
sidang BPUPKI, 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengemukakan tiga konsep
yang telah menjadi hasil, yaitu: pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan
UUD, dan Batang Tubuh UUD.
PANITIA SEMBILAN
Ketua :
Soekarno
Anggota-anggota : -Moh
Hatta
-Abdul
Kadir Muzakir
-Muh.
Yamin
-Ahmad
Soebardjo
-A.A.
Maramis
-Wahid
Hasyim
-Abikusno
Tjokrosujoso
ISI Piagam Jakarta
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2.
(menurut) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
(dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
(serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang BPUPKI
Perbedaan
pendapat yang muncul dalam sidang BPUPKI di antaranya mengenai falsafah negara
Indonesia. Menurut Moh. Yamin dasar negara Indonesia adalah peri kebangsaan,
peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyataan, dan kesejahteraan rakyat.
Soepomo berpendapat bahwa dasar negara Indonesia adalah persatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan sosial.
Sebaliknya, menurut Soekarno dasar negara Indonesia meliputi kebangsaan
Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, kesejahteraan sosial,
mufakat atau demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mufakat akhirnya tercapai
saat Panitia Sembilan menghasilkan rancangan kesepakatan bersama tentang dasar
negara. Atas usul Muh. Yamin, rancangan itu disebut Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter.
Selain tercapai kesepakatan tentang dasar negara, anggota BPUPKI juga bersepakat
tentang wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan/unitaris), bentuk pemerintahan
(republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), bahasa nasional (bahasa
Indonesia), pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh
UUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar