Jumat, 07 Maret 2014

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)



Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

A.    Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 


1.Pembentukan BPUPKI
            Sejak akhir tahun 1944, Jepang sudah mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II. Setelah itu, perdana menteri Jepang, PM Tojo meletakkan jabatannya dan Jendral Kuniaki Koiso diangkat sebagai perdana menteri yang baru pada tanggal
17 Juli 1944. Dalam pidato pelantikkannya PM Koiso menjanjikan bahwa Hindia Timur (Indonesia) akan diperkenankan merdeka di kemudian hari. Janji kemerdekaan ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944, dan dikemukakan di depan sidang parlemen Jepang (Teikoku Ginkai). Tujuannya agar rakyat Indonesia tidak mengadakan perlawanan terhadap Jepang, dan membantu Jepang melawan sekutu.
            Pada 1 Maret 1945, pemerintah penduduk Jepang di Jawa melalui Balatentara XIV, Jendral Kumakici Harada, mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan ini bertujuan untuk mempelajari hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan Indonesia merdeka. Alasan Jepang membentuk BPUPKI adalah sebagai langkah pertama dalam merealisasikan janji kemerdekaan yang diucapkan pemerintah Jepang. Timbal balik yang harus di berikan oleh Indonesia, yaitu membantu pemerintah Jepang melawan sekutu.
            Pengangkatan para anggota BPUPKI itu diumumkan pada 1 April dan upacara peresmiaannya dilaksanakan pada 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Dapartemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda BPUPKI adalah Icibangase (orang Jepang) dan sekretaris BPUPKI adalah R.P. Soeroso. Anggota BPUPKI berjumlah 60 orang Indonesia ditambah 7 orang Jepang.
Info Sejarah
            Kedatangan Bangsa Jepang di Indonesia berawal dari Perang Dunia II. Jepang ingin membangun suatu imperium di Asia. Dalam mewujudkan impiannya itu, Jepang menganggap Amerika Serikat sebagai penghalang utama. Oleh karena itu, sebelum menginvasi Asia, Jepang melumpuhkan armada Amerika Serikat di Samudra Pasifik.
            Kemudian tentara Jepang menyerbu Asia Tenggara, Singapura yang dijaga armada Inggris jatuh. Filipina yang dipertahankan Mac Arthur, direbut. Pada tanggal 10 Januari 1942, tentara Jepang telah sampai ke Tarakan, Kalimantan Timur. Pada bulan berikutnya, Balikpapan telah jatuh ke tangan Jepang.
            Pada tanggal  8 Maret 1942 Letnan Jenderal Ter Poorten atas nama Angkatan Perang Sekutu di Indonesia menyerah kepada Jepang di Kalijati. Ketika itu Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Imamura. Sejak itu, berakhirlah pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, yang kemudian di gantikan oleh pemerintahan kedudukan Jepang. 

2. Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi Negara oleh BPUPKI
            Sidang pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang pertama ini bertujuan untuk merumuskan Undang-Undang Dasar. Dalam sidang ini Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan pandangannya tentang dasar negara Indonesia.
            Pada sidang 31 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan lima gagasannya tentang dasar negara. Kelima gagasan Muh. Yamin adalah sebagai berikut,
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan rakyat
Pada sidang 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan gagasan yang isinya sebagai berikut.
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan sosial
Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan gagasannya yang terkenal dengan nama Pancasila. Pancasila menurut Soekarno adalah sebagai berikut:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang pertama ini tidak menghasilkan rumusan mengenai dasar negara, tetapi hanya pandangan-pandangan umum tentang dasar negara tersebut. BPUPKI kemudian istirahat (reses) selama lebih dari satu bulan. Sebelumnya, BPUPKI telah membentuk panitia kecil yang bertugas menampung saran, usul, dan konsep-konsep yang diberikan. Panitia kecil yang diketuai Soekarno ini mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota BPUPKI dan hasilnya terbentuk panitia yang anggotanya terdiri dari 9 orang sehingga disebut Panitia Sembilan di ketuai oleh Soekarno. Panitia ini menghasilkan kesepakatan bersama tentang dasar negara. Atas usul Moh. Yamin, rancangan itu disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rancangan ini diterima dan dijadikan sebagai inti dari pembukaan UUD.
Sidang kedua BPUPKI dimulai pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang kedua, BPUPKI membahas rancangan Undang-undang Dasar, termasuk pembukaan UUD. Untuk itulah, dibentuk sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soekarno. Di dalam panitia ini, dibentuk pula kelompok kecil berjumlah tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD, kelompok kecil ini diketuai oleh Soepomo. Hasil rumusan kelompok kecil ini disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.
Pada sidang BPUPKI, 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengemukakan tiga konsep yang telah menjadi hasil, yaitu: pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD. 

PANITIA SEMBILAN
Ketua                          :           Soekarno
Anggota-anggota        :           -Moh Hatta
                                                -Abdul Kadir  Muzakir
                                                -Muh. Yamin
                                                -Ahmad Soebardjo
                                                -A.A. Maramis
                                                -Wahid Hasyim
                                                -Abikusno Tjokrosujoso

ISI Piagam Jakarta
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      (menurut) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang BPUPKI
            Perbedaan pendapat yang muncul dalam sidang BPUPKI di antaranya mengenai falsafah negara Indonesia. Menurut Moh. Yamin dasar negara Indonesia adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyataan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomo berpendapat bahwa dasar negara Indonesia adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan sosial. Sebaliknya, menurut Soekarno dasar negara Indonesia meliputi kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, kesejahteraan sosial, mufakat atau demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mufakat akhirnya tercapai saat Panitia Sembilan menghasilkan rancangan kesepakatan bersama tentang dasar negara. Atas usul Muh. Yamin, rancangan itu disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
            Selain tercapai kesepakatan tentang dasar  negara, anggota BPUPKI juga bersepakat tentang wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan/unitaris), bentuk pemerintahan (republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), bahasa nasional (bahasa Indonesia), pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar