Tugas Kelompok
Anda
telah menyimak berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Tugas
Anda sekarang adalah mencari contoh kasus pelanggaran HAM. Berikan uraian
tentang kategori pelanggaran HAM yang terjadi berdasarkan pertanyaan-pertanyaan
berikut.
1.
Apabila kasus
pelanggaran HAM tersebut termasuk pelanggaran HAM berat? Sertakan alasannya!
2.
Tuliskan
kategori pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut, jika kasus tersebut
merupakan kasus pelanggaran HAM berat!
3.
Tentukan
pengadilan yang berhak mengadili kasus pelanggaran HAM tersebut!
4.
Bagaimana
seharusnya pemerintah menyikapi maraknya pelanggaran HAM di Indonesia?
Jawab:
Kasus Peristiwa
Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta
Peristiwa kerusuhan Mei 1998 diawali
oleh krisis financial Asia dan dipicu oleh tragedy Trisakti dimana, 4 mahasiswa
Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998.
Peristwa Mei 1998 merupakan suatu gerakan reformasi di Indonesia yang
dilatarbelakangi oleh berbagai faktor (faktor politik, sosial dan ekonomi).
Dari faktor politik, kronologi gerakan
reformasi ini diawali dengan adanya sidang umum MPR pada bulan Maret 1998, yang
memilih Soeharto dan B.J. Habibie sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk
masa jabatan 1998-2003. Soeharto kemudian membentuk dan melantik Kabinet
Pembangunan VII, yang mana cabinet tersebut sarat akan kolusi dan nepotisme.
Ditambah juga dengan terjadinya krisis moneter pada saat itu, maka pada bulan
Mei 1998, para mahasiswa mulai bergerak untuk menggelar demonstrasi dan aksi
keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako),
penghapusan KKN, dan juga menuntut pengunduran Soeharto dari kursi Presiden.
Sehingga pada tanggal 12 Mei 1998, para
mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta menggelar unjuk rasa. Dalam aksi unjuk
rasa tersebut telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan
empat orang mahasiswa yang bernama Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin
A. Royan, dan Henriawan Sie, tertembak hingga tewas, dan puluhan mahasiswa
lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut membuat semangat
para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara
besar-besaran. Hal ini berlanjut pada tanggal 13 dan 14 Mei 1998, di Jakarta
dan sekitarnya. Pada saat itu, terjadi kerusuhan missal dan penjarahan,
sehingga kegiatan masyarakat menjadi terhambat. Dalam peristiwa itu, puluhan
toko tersebut dibakar, sehingga ratusan orang mati terbakar.
Tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari
berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki gedung
MPR/DPR. Pada saat itu juga, kurang dari satu juta manusia berkumpul di
alun-alun utara Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, untuk
mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII,
yang mana inti dari maklumat tersebut adalah ‘anjuran kepada seluruh masyarakat
untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa’ dan ‘anjuran agar Presiden
Soeharto mengundurkan diri.’
Pada
tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh agama dan
tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka pembentukan
Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto. Puncaknya terjadi
pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di
Istana Negara. Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI, di
hadapan ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung.
Pada
kerusuhan ini, banyak toko dan perusahaan dihancurkan oleh amuk massa, terutama
milik warga Indonesia yang keturunan Tionghoa. Dan juga, terdapat ratusan
wanita keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam
kerusuhan tersebut. Sebagian bahkan diperkosa beramai-ramai, dianiaya secara
sadis, kemudian dibunuh. Akibatnya, banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa
yang meninggalkan Indonesia.
Uraian:
Kasus dalam berita tersebut termasuk pelanggaran HAM
berat. Kasus Kerusuhan Mei 1998 memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat,
karena kasus tersebut memenuhi criteria, genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Yang mana, yang dimaksud dengan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan/atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan
cara-cara seperti:
1.
Membunuh anggota
kelompok.
2.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik,
baik secara keseluruhan maupun sebagian.
4.
Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5.
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Serta, memenuhi criteria kejahatan terhadap
kemanusiaan, yang mana, yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan.
Serangan tersebut dapat bersifat luas, atau sistematik yang ditujukan secara
langsung kepada penduduk sipil, dalam bentuk:
1.
Pembunuhan;
pemusnahan dan perbudakan.
2.
Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa.
3.
Perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
asas-asas ketentuan pokok hokum internasional.
4.
Penyiksaan.
5.
Pemerkosaanm
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual.
6.
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional.
7.
Penghilangan
orang secara paksa.
8.
Kejahatan
apartheid yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan
dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Kasus ini dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM
Ad-Hoc, karena kasus ini terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
diundangkan. Dalam menyikapi pelanggaran HAM yang marak terjadi di Indonesia,
pemerintah dapat melakukan berbagai upaya, baik pencegahan (preventif), maupun
represif (penindakan). Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan
mengsosialisasikan sikap sadar hokum melalui seminar-seminar kepatuhan hokum.
Sedangkan, upaya represif atau penindakan dapat dilakukan dengan peradilan HAM
yang jujur, tegas, dan adil. Pemerintah dan masyarakat sudah seharusnya untuk
saling bahu-membahu dalam pemberantasan pelanggaran HAM sebagai upaya penegakan
HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar